Belakangan ini, pergerakan pasar Aset Kripto suram, yang memicu perhatian luas dari para investor. Harga Bitcoin turun dari puncak 120.000 dolar menjadi sekitar 118.000 dolar, dengan penurunan 1,85% dalam 24 jam. Koin digital lainnya juga menunjukkan penurunan dalam berbagai tingkat, seperti SUI yang turun lebih dari 5%, XRP yang turun lebih dari 4%, dan ADA yang turun mendekati 3%. Penyesuaian ini bukan fenomena yang terpisah, melainkan tren umum di seluruh pasar aset kripto, yang memicu fluktuasi emosi pasar.
Faktor-faktor yang menyebabkan penyesuaian pasar kali ini kompleks dan bervariasi. Di antara mereka, perubahan di tingkat kebijakan sangat mencolok. Undang-undang "Panduan dan Pendirian Inovasi Stablecoin Nasional Amerika" (juga dikenal sebagai "Undang-Undang Jenius") yang baru-baru ini ditandatangani oleh Amerika Serikat, meskipun bertujuan untuk memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas untuk industri enkripsi, juga memicu ketidakpastian di pasar dalam jangka pendek. Undang-undang ini mengajukan persyaratan konkret untuk penerbitan dan pengawasan stablecoin, yang dapat mengubah pandangan investor terhadap stablecoin dan seluruh ekosistem Aset Kripto.
Meskipun regulasi yang ketat dapat membawa fluktuasi jangka pendek, dalam jangka panjang, kerangka hukum yang jelas akan membantu perkembangan industri yang sehat. Investor perlu mengikuti perkembangan kebijakan dengan cermat, sambil juga melihat fluktuasi pasar secara rasional, menghindari membeli saat harga tinggi dan menjual saat harga rendah secara buta. Seiring dengan semakin matangnya pasar aset kripto, di masa depan mungkin akan ada perkembangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
16 Suka
Hadiah
16
4
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MiningDisasterSurvivor
· 13jam yang lalu
turun ini juga disebut turun? Bencana Tambang tahun 2018 baru disebut runtuh
Belakangan ini, pergerakan pasar Aset Kripto suram, yang memicu perhatian luas dari para investor. Harga Bitcoin turun dari puncak 120.000 dolar menjadi sekitar 118.000 dolar, dengan penurunan 1,85% dalam 24 jam. Koin digital lainnya juga menunjukkan penurunan dalam berbagai tingkat, seperti SUI yang turun lebih dari 5%, XRP yang turun lebih dari 4%, dan ADA yang turun mendekati 3%. Penyesuaian ini bukan fenomena yang terpisah, melainkan tren umum di seluruh pasar aset kripto, yang memicu fluktuasi emosi pasar.
Faktor-faktor yang menyebabkan penyesuaian pasar kali ini kompleks dan bervariasi. Di antara mereka, perubahan di tingkat kebijakan sangat mencolok. Undang-undang "Panduan dan Pendirian Inovasi Stablecoin Nasional Amerika" (juga dikenal sebagai "Undang-Undang Jenius") yang baru-baru ini ditandatangani oleh Amerika Serikat, meskipun bertujuan untuk memberikan kerangka regulasi yang lebih jelas untuk industri enkripsi, juga memicu ketidakpastian di pasar dalam jangka pendek. Undang-undang ini mengajukan persyaratan konkret untuk penerbitan dan pengawasan stablecoin, yang dapat mengubah pandangan investor terhadap stablecoin dan seluruh ekosistem Aset Kripto.
Meskipun regulasi yang ketat dapat membawa fluktuasi jangka pendek, dalam jangka panjang, kerangka hukum yang jelas akan membantu perkembangan industri yang sehat. Investor perlu mengikuti perkembangan kebijakan dengan cermat, sambil juga melihat fluktuasi pasar secara rasional, menghindari membeli saat harga tinggi dan menjual saat harga rendah secara buta. Seiring dengan semakin matangnya pasar aset kripto, di masa depan mungkin akan ada perkembangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.