Gambaran Umum Sistem Regulasi Aset Enkripsi Malaysia
I. Kerangka Regulasi
Malaysia menerapkan model "regulasi ganda" untuk cryptocurrency, yang sebagian besar diambil alih oleh Bank Negara Malaysia (BNM) dan Komisi Sekuritas Malaysia (SC). BNM bertanggung jawab atas kebijakan moneter nasional dan stabilitas keuangan, telah menyatakan dengan tegas "tidak mengakui mata uang digital yang diterbitkan secara pribadi sebagai mata uang resmi". SC bertanggung jawab untuk memasukkan aset kripto yang memenuhi syarat ke dalam sistem regulasi pasar modal dan mengatur aset tersebut sebagai produk sekuritas.
Dasar hukum dari sistem regulasi berasal dari Perintah "Undang-Undang Pasar Modal dan Layanan 2007 (Mata Uang Digital dan Token Digital sebagai Sekuritas)" yang mulai berlaku pada Januari 2019. Perintah ini memberikan wewenang regulasi kepada komisi sekuritas dan menetapkan bahwa selama aset enkripsi memenuhi atribut investasi tertentu, maka dapat dianggap sebagai sekuritas.
Dalam hal langkah-langkah pengawasan yang spesifik, Malaysia memiliki ambang batas lisensi yang jelas. Platform perdagangan aset digital (DAX) harus terdaftar sebagai operator pasar yang diakui (RMO-DAX), memenuhi standar kepatuhan yang tinggi, termasuk pendaftaran lokal, memiliki modal minimum, mekanisme pengendalian risiko yang kuat, langkah-langkah anti-pencucian uang, serta proses KYC. Selain itu, SC juga memperkenalkan sistem "penyimpan aset digital (DAC)", yang mengharuskan institusi yang melakukan layanan penyimpanan aset untuk memiliki lisensi terkait.
Dua, Pengawasan Bursa dan Pola Pasar
Hingga tahun 2025, Malaysia memiliki 6 bursa aset digital berlisensi (DAX) yang disetujui oleh SC, termasuk Luno Malaysia, SINEGY, Tokenize Malaysia, MX Global, HATA Digital, dan Torum International. Semua platform ini merupakan RMO-DAX dan terhubung dengan sistem perbankan lokal, mendukung setoran, penarikan, dan pertukaran mata uang dengan Ringgit Malaysia (MYR).
Hingga awal tahun 2025, jenis mata uang kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan adalah 22 jenis, mencakup koin utama, koin blockchain, koin DeFi, dan lainnya. Perlu dicatat bahwa tidak ada stablecoin atau koin privasi yang mendapatkan persetujuan untuk diperdagangkan.
Dalam hal pola pasar, Luno Malaysia sebagai bursa yang pertama kali disetujui, selalu berada dalam posisi terdepan yang absolut di pasar. Bursa lain seperti Tokenize Malaysia, MX Global, dan HATA Digital juga berkembang dengan karakteristik masing-masing di bidang mereka.
Tiga, Mekanisme Masuk dan Keluar Dana serta Kontrol Valuta Asing
Bursa berlisensi di Malaysia umumnya mendukung penyetoran dan penarikan dalam mata uang lokal Ringgit Malaysia (MYR). Pengguna dapat menyetor mata uang fiat ke akun bursa melalui transfer bank lokal, kemudian menukarkannya menjadi enkripsi; atau mereka dapat menjual aset enkripsi yang dimiliki dan menariknya sebagai MYR ke akun bank mereka.
Untuk mencegah aliran dana keluar melalui aset enkripsi, otoritas regulasi Malaysia menerapkan pengawasan ketat terhadap bursa, termasuk hanya mengizinkan perdagangan yang dihargai dalam MYR, penarikan hanya terbatas pada rekening bank lokal, dan pemeriksaan penarikan enkripsi.
Empat, Model Penempatan Dana dan Perlindungan Aset Klien
Semua bursa berlisensi di Malaysia menggunakan model perdagangan terpusat. SC mengharuskan semua bursa berlisensi untuk mempertahankan rasio cadangan 1:1, menerapkan audit aset secara berkala dan mengungkapkan laporan bukti cadangan, serta melarang platform melakukan pinjaman aset pelanggan atau investasi dengan leverage dalam bentuk apapun.
Sebagian besar platform menggunakan cara mengamanatkan aset digital kepada pihak ketiga penyedia layanan kustodian internasional, seperti Luno Malaysia yang bekerja sama dengan BitGo untuk menyimpan aset digital, sedangkan dana fiat dikelola oleh lembaga perwalian lokal MTrustee.
Lima, Sistem Penerbitan Token dan Pengawasan Platform IEO
Malaysia menerapkan desain sistem kepatuhan yang sangat hati-hati terhadap penerbitan token digital, memperkenalkan model platform "Initial Exchange Offering (IEO)". Perusahaan yang berniat menerbitkan token melalui IEO harus memenuhi serangkaian syarat, termasuk tempat pendaftaran dan operasi, modal disetor minimum, tata kelola perusahaan, dan struktur kepemilikan.
Hingga tahun 2025, sudah ada dua platform yang mendapatkan izin pendaftaran IEO: Pitch Platforms Sdn Bhd (nama merek pitchIN) dan Kapital DX Sdn Bhd (disingkat KLDX). Platform-platform ini bertanggung jawab untuk melakukan due diligence dan pengawasan lanjutan terhadap seluruh proses proyek yang diterbitkan.
Enam, Mekanisme Perdagangan dan Penawaran Token
Token digital yang diterbitkan oleh platform IEO setelah penyelesaian penerbitan, jika akan diperdagangkan di pasar terbuka, harus terdaftar di bursa aset digital berlisensi (DAX). Pencatatan token harus memenuhi dua pemeriksaan dari regulator dan bursa secara bersamaan. SC telah membangun sistem pengawasan berkelanjutan untuk pasar sekunder yang mencakup persyaratan anti pencucian uang dan identifikasi diri, mekanisme pemantauan manipulasi pasar, kewajiban pengungkapan berkelanjutan, dan lain-lain.
Tujuh, Kesimpulan dan Harapan
Regulasi aset digital di Malaysia telah secara bertahap membentuk kerangka kepatuhan yang relatif lengkap, mencakup pengawasan proses dari transaksi enkripsi, kustodian aset hingga penerbitan token. Penetapan sistem IEO memberikan jaminan sistematis untuk sirkulasi legal aset digital dan penggalangan dana yang sesuai. Di masa depan, dengan potensi pembukaan lebih banyak stablecoin dan aset jenis RWA, serta peningkatan keterlibatan publik yang berkelanjutan, Malaysia diharapkan menjadi salah satu pusat keuangan digital di Asia Tenggara.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
5
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
BankruptWorker
· 10jam yang lalu
Aduh, akhirnya sekelompok penipu semua kabur.
Lihat AsliBalas0
AirdropHarvester
· 10jam yang lalu
Sekali lagi bisa play people for suckers, fam
Lihat AsliBalas0
ContractExplorer
· 10jam yang lalu
Sekali lagi ada regulasi~
Lihat AsliBalas0
ImpermanentSage
· 10jam yang lalu
Ah? Malaysia ternyata mengatur dengan sangat serius.
Lihat AsliBalas0
GateUser-5854de8b
· 10jam yang lalu
Regulasi di Malaysia ini kan sama saja dengan jebakan fiat.
Sistem Regulasi Aset Enkripsi Malaysia: Model Pengawasan Ganda dan Enam Pertukaran Berlisensi
Gambaran Umum Sistem Regulasi Aset Enkripsi Malaysia
I. Kerangka Regulasi
Malaysia menerapkan model "regulasi ganda" untuk cryptocurrency, yang sebagian besar diambil alih oleh Bank Negara Malaysia (BNM) dan Komisi Sekuritas Malaysia (SC). BNM bertanggung jawab atas kebijakan moneter nasional dan stabilitas keuangan, telah menyatakan dengan tegas "tidak mengakui mata uang digital yang diterbitkan secara pribadi sebagai mata uang resmi". SC bertanggung jawab untuk memasukkan aset kripto yang memenuhi syarat ke dalam sistem regulasi pasar modal dan mengatur aset tersebut sebagai produk sekuritas.
Dasar hukum dari sistem regulasi berasal dari Perintah "Undang-Undang Pasar Modal dan Layanan 2007 (Mata Uang Digital dan Token Digital sebagai Sekuritas)" yang mulai berlaku pada Januari 2019. Perintah ini memberikan wewenang regulasi kepada komisi sekuritas dan menetapkan bahwa selama aset enkripsi memenuhi atribut investasi tertentu, maka dapat dianggap sebagai sekuritas.
Dalam hal langkah-langkah pengawasan yang spesifik, Malaysia memiliki ambang batas lisensi yang jelas. Platform perdagangan aset digital (DAX) harus terdaftar sebagai operator pasar yang diakui (RMO-DAX), memenuhi standar kepatuhan yang tinggi, termasuk pendaftaran lokal, memiliki modal minimum, mekanisme pengendalian risiko yang kuat, langkah-langkah anti-pencucian uang, serta proses KYC. Selain itu, SC juga memperkenalkan sistem "penyimpan aset digital (DAC)", yang mengharuskan institusi yang melakukan layanan penyimpanan aset untuk memiliki lisensi terkait.
Dua, Pengawasan Bursa dan Pola Pasar
Hingga tahun 2025, Malaysia memiliki 6 bursa aset digital berlisensi (DAX) yang disetujui oleh SC, termasuk Luno Malaysia, SINEGY, Tokenize Malaysia, MX Global, HATA Digital, dan Torum International. Semua platform ini merupakan RMO-DAX dan terhubung dengan sistem perbankan lokal, mendukung setoran, penarikan, dan pertukaran mata uang dengan Ringgit Malaysia (MYR).
Hingga awal tahun 2025, jenis mata uang kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan adalah 22 jenis, mencakup koin utama, koin blockchain, koin DeFi, dan lainnya. Perlu dicatat bahwa tidak ada stablecoin atau koin privasi yang mendapatkan persetujuan untuk diperdagangkan.
Dalam hal pola pasar, Luno Malaysia sebagai bursa yang pertama kali disetujui, selalu berada dalam posisi terdepan yang absolut di pasar. Bursa lain seperti Tokenize Malaysia, MX Global, dan HATA Digital juga berkembang dengan karakteristik masing-masing di bidang mereka.
Tiga, Mekanisme Masuk dan Keluar Dana serta Kontrol Valuta Asing
Bursa berlisensi di Malaysia umumnya mendukung penyetoran dan penarikan dalam mata uang lokal Ringgit Malaysia (MYR). Pengguna dapat menyetor mata uang fiat ke akun bursa melalui transfer bank lokal, kemudian menukarkannya menjadi enkripsi; atau mereka dapat menjual aset enkripsi yang dimiliki dan menariknya sebagai MYR ke akun bank mereka.
Untuk mencegah aliran dana keluar melalui aset enkripsi, otoritas regulasi Malaysia menerapkan pengawasan ketat terhadap bursa, termasuk hanya mengizinkan perdagangan yang dihargai dalam MYR, penarikan hanya terbatas pada rekening bank lokal, dan pemeriksaan penarikan enkripsi.
Empat, Model Penempatan Dana dan Perlindungan Aset Klien
Semua bursa berlisensi di Malaysia menggunakan model perdagangan terpusat. SC mengharuskan semua bursa berlisensi untuk mempertahankan rasio cadangan 1:1, menerapkan audit aset secara berkala dan mengungkapkan laporan bukti cadangan, serta melarang platform melakukan pinjaman aset pelanggan atau investasi dengan leverage dalam bentuk apapun.
Sebagian besar platform menggunakan cara mengamanatkan aset digital kepada pihak ketiga penyedia layanan kustodian internasional, seperti Luno Malaysia yang bekerja sama dengan BitGo untuk menyimpan aset digital, sedangkan dana fiat dikelola oleh lembaga perwalian lokal MTrustee.
Lima, Sistem Penerbitan Token dan Pengawasan Platform IEO
Malaysia menerapkan desain sistem kepatuhan yang sangat hati-hati terhadap penerbitan token digital, memperkenalkan model platform "Initial Exchange Offering (IEO)". Perusahaan yang berniat menerbitkan token melalui IEO harus memenuhi serangkaian syarat, termasuk tempat pendaftaran dan operasi, modal disetor minimum, tata kelola perusahaan, dan struktur kepemilikan.
Hingga tahun 2025, sudah ada dua platform yang mendapatkan izin pendaftaran IEO: Pitch Platforms Sdn Bhd (nama merek pitchIN) dan Kapital DX Sdn Bhd (disingkat KLDX). Platform-platform ini bertanggung jawab untuk melakukan due diligence dan pengawasan lanjutan terhadap seluruh proses proyek yang diterbitkan.
Enam, Mekanisme Perdagangan dan Penawaran Token
Token digital yang diterbitkan oleh platform IEO setelah penyelesaian penerbitan, jika akan diperdagangkan di pasar terbuka, harus terdaftar di bursa aset digital berlisensi (DAX). Pencatatan token harus memenuhi dua pemeriksaan dari regulator dan bursa secara bersamaan. SC telah membangun sistem pengawasan berkelanjutan untuk pasar sekunder yang mencakup persyaratan anti pencucian uang dan identifikasi diri, mekanisme pemantauan manipulasi pasar, kewajiban pengungkapan berkelanjutan, dan lain-lain.
Tujuh, Kesimpulan dan Harapan
Regulasi aset digital di Malaysia telah secara bertahap membentuk kerangka kepatuhan yang relatif lengkap, mencakup pengawasan proses dari transaksi enkripsi, kustodian aset hingga penerbitan token. Penetapan sistem IEO memberikan jaminan sistematis untuk sirkulasi legal aset digital dan penggalangan dana yang sesuai. Di masa depan, dengan potensi pembukaan lebih banyak stablecoin dan aset jenis RWA, serta peningkatan keterlibatan publik yang berkelanjutan, Malaysia diharapkan menjadi salah satu pusat keuangan digital di Asia Tenggara.